WELLCOME TO MGMP INFORMATIKA INDRAMAYU AND IMPLEMENTATION PERMEN 2018
Informatika adalah sebuah mata pelajaran yang baru lahir di Kurikulum 2013 berdasarkan Permen No.35, 36, dan 37 tahun 2018 yang pengimplementasiannya dimulai dari tahun 2019.
Dalam pengimplementasiannya tersebut mata pelajaran Informatika dibagi ke dalam 3 (tiga) jenjang yaitu jenjang dasar untuk Sekolah Dasar atau yang sederajat, jenjang menengah pertama untuk sekolah menengah pertama atau yang sederajat, dan jenjang sekolah menengah atas untuk Sekolah Menengah Atas/sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah.
Adapun beberapa rincian dari pembagian perjenjang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Jenjang dasar (Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah)
Peraturan yang mengaturnya adalah permen Nomor 37 tahun 2018, dengan menerangkan bahwa Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
2. Jenjang menengah pertama (Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah)
Peraturan yang mengaturnya adalah permen Nomor 35 tahun 2018, dengan menerangkan bahwa Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika dalam mata pelajaran umum Kelompok B pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Bahwa dalam kelompok B (umum), dengan nomor urut 3 tertulis mata pelajaran Prakarya dan /atau Informatika untuk kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 dengan masing-masing 2 jam pelajaran.
3. Jenjang menengah atas (Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah)
Peraturan yang mengaturnya adalah permen Nomor 36 tahun 2018, dengan menerangkan bahwa Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Bahwa dalam Mata Pelajaran Pilihan Lintas minat dan /atau pendalaman minat dan / Informatika untuk kelas X sebanyak 6 atau 9 jam pelajaran, kelas XI sebanyak 4 atau 8, dan kelas XII sebanyak 4 atau 8 jam pelajaran.
Namun dalam implementasi di lapangan ternyata masih ada beberapa informasi yang belum maksimal tersampaikan dan diterima oleh pemangku kebijakan, sehingga keberadaan mata pelajaran informatika ditahun 2019 belum dipahami secara keseluruhan.
Salahsatu indikasi adanya informasi yang belum maksimal tersampaikan bahwa terdapat beberapa sekolah yang masih merasa bingung walaupun sebenarnya materi mata pelajaran informartika tersebut diterapkan disekolah yang bersangkutan.
Adanya hal seperti hal tersebut diatas adalah salahsatu yang mendasari dari kegiatan pertemuan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) yang dilaksanakan di aula SMPN Unggulan Sindang Indramayu Jawa Barat pada hari kamis tanggal 12 september 2019 dari pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB ini dengan berharap semua hal yang menyangkut tentang mata pelajaran informatika baik tentang dasar hukum, tentang sangkut paut dan kedudukan di dapodik, dan posisi dengan mata pelajaran yang lainnya dalam struktur kurikulum 2013.
Penyelenggara MGMP dalam kegiatan ini sendiri adalah MGMP TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dengan susunannya adalah Ketua (M.Firman Suwarya, M.Kom), Sekretaris (Adi Sudarmadi, M.Si), Bendahara (Elly Yuliati, S.Pd), Anggota (Bambang Susetyanto, S.Kom, Nita Apriyani, S.Kom, dan Wagiyo, M.Si) dimana keberadaan mata pelajaran TIK sendiri sudah tidak ada lagi dalam Kurikulum 2013 sebagai mata pelajaran, namun hanya dalam bentuk Bimbingan TIK sesuai dengan peraturan menteri no. 45 tahun 2015 yang lalu.
Dalam perjalanannya Bimbingan TIK yang biasa disingkat dengan BTIK ini akan terus berjalan sebelum peraturan menteri yang mengesahkannya dicabut atau dihentikan.
Dengan lahirnya mata pelajaran Informatika maka kepengurusan yang berkaitan dengannya tentu harus disesuaikan, maka MGMP TIK yang semula mengurus, mengelola secara resmi inipun harus di konversikan atau diperbaharui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu dalam hal ini oleh Kasi Kurikulum Bapak Dr. H. Pendi Susanto, M.Pd menjadi sebuah MGMP mata pelajaran informatika menjadi MGMP INFORMATIKA.(mfs_red_smpnunggulansindang).
0 Response to "WELLCOME TO MGMP INFORMATIKA INDRAMAYU AND IMPLEMENTATION PERMEN 2018"
Post a Comment