Pusat Pengaduan Guru Rakyat Indonesia
Guru sebagai tenaga fungsional merupakan korps yang jumlah nya sangat besar,yaitu 4 juta orang meliputi guru berstatus PNS dan non PNS. Mereka tentu banyak masalah berkenaan degan bidang tugasnya,termasuk masalah dibidang hukum.
Sebagian dari mereka kurang memahami hak haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum atau menghadapi masalah hukum berkaitan dengan tugas profesionalismenya.
Pada waktu yang cukup lama menurunnya citra profesi Guru di Indonesia antara lain disebakan oleh tidak adanya perlindungan hukum atas pekerjaan jabatan guru sebagai profesi, pembatasan kewenangan,rendahnya penghasilan guru dan ancaman ancaman dalam melaksanakan tugas profesi dan lain lain.
Untuk membantu mereka yang menghadapi masalah hukum tersebut, maka perlu dibentuk Pusat Pengaduan Guru.
Pusat Pengaduan Guru bertujuan untuk
a.Memberi bantuan,bimbingan dan konsultasi hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan bagi guru yang menghadapi masalah dalam melaksanakan tugas profesinya
b.Memberi perlindungan guru dalam melaksanakan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya
c.Menjalin kerja sama dengan LKBH/LBH dalam memberikan bantuan proses penyelesaian perkara di pengadilan
d.Memberikan rasa aman dan ketenangan kepada guru dalam melaksanakan tugas
Kegiatan yang dilakukan oleh Pusat Pengaduan Guru adalah :
a.Memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada guru dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan tugas profesinya
b.Melakukan advokasi baik didalam maupun di luar pengadilan atas pelanggaran terhadap hak, kewajiban dan status guru.
c.Mengadakan kerjasama regional dan international dalam rangka memajukan dan melindungi hak, kewajiban profesional dan status guru
d.Melakukan pembinaan terhadap LKBH/LBH dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi para anggotanya
e.Melakukan sosialisasi program kerja Pusat Pengaduan Guru
f.Melakukan kerjasama dengan LKBH/LBH dari organisasi Organisasi guru.
Pusat Pengaduan Guru diberi nama Pusat Pengaduan Guru Rakyat Indonesia ( PPGRI ). PPGRI diluncurkan pertama kali pada tanggal 25 Nopember 2019 beralamat sekretariat di Rumah Honorer Jatinegara Kaum Pulogadung Jakarta Timur 13250.
PPGRI di kelola oleh beberapa pengacara muda yang menggabungkan diri kedalam satu wadah sosial dengan komando
Laman http://kspi.or.id/
0 Response to "Pusat Pengaduan Guru Rakyat Indonesia"
Post a Comment