Kemendikbud Tetapkan Usulan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2020 Tanpa Revisi


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan usulan rencana kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tanpa revisi pada tahun anggaran 2020. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penyaluran alokasi DAK dari pemerintah pusat ke daerah tanpa harus terbebani jalur birokrasi saat revisi anggaran.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kemendikbud, Faisal Syahrul, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Usulan Rencana Kegiatan (URK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 gelombang kedua, di Jakarta, Senin (2/12). Rakor tersebut merupakan forum pertemuan antara pusat dan daerah untuk menyiapkan, menyusun, dan menyetujui URK DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan secara bertahap dalam empat gelombang.

"DAK bidang pendidikan diharapkan sampai besok bisa dibahas dengan harapan apa yang jadi prioritas masing-masing daerah bisa terakomodir semua. Setelah ini ditetapkan tidak lagi ada perubahan, apa yang sudah ditetapkan sesuai dengan isian kuisioner, malam ini sampai besok diharapkan difinalkan. Kita harapkan ditentukan dan diterapkan bersama. Mudah-mudahan sudah membawa data terkait dengan sekolah yang jadi sasaran, sudah fix dan tidak ada perubahan," kata Faisal.

Lebih lanjut Faisal mengatakan bahwa metode tatap muka diperlukan untuk mengkoordinasikan kegiatan penyusunan usulan rencana kegiatan DAK selama rakor gelombang kedua. Pada gelombang ini, rapat dilaksanakan selama tiga hari, pada tanggal 2 s.d. 4 Desember 2019 melalui tatap muka antara Kemendikbud dengan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, terdiri dari Provinsi Jawa Tengah, Provinsi D.I. Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sandy firdaus, Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus Fisik I Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, menjelaskan tatap muka selama dua hari ke depan menjadi tahapan yang sangat penting untuk menentukan alokasi anggaran DAK Tahun Anggaran 2020, karena dipastikan tidak ada revisi. "Malam ini sampai dua hari ke depan ini tahap yang sangat krusial untuk menentukan pelaksanaan 2020," ujarnya.

Adapun revisi, lanjut Sandy, terbatas untuk mengoptimalisasikan kontrak. "Jadi tidak ada lagi bapak dan ibu meminta revisi RK terkait perubahan lokasi, kegiatan tidak ada. Jadi apa yang sudah diputuskan sekarang, misalkan diputuskan ada 10 kegiatan dan 10 lokasi. Itu harus dilaksanakan 10 kegiatan di 10 lokasi tersebut," tegasnya.

DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 meliputi tujuh sub bidang, dengan jumlah URK yang disusun sebanyak 1.783 dokumen. Alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 yang dialokasikan melalui Kemendikbud, dialokasikan pada 536 daerah, yaitu 33 provinsi dan 503 kabupaten/kota.
Sumber : www.kemdikbud.go.id

0 Response to "Kemendikbud Tetapkan Usulan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2020 Tanpa Revisi"

Post a Comment

Ad Unit (Iklan) BIG

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel