Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP
Dalam rangka memenuhi janjinya memperingan tugas administrasi guru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal berikut.
- Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa.
- Dari 13 komponen RPP yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan sisanya hanya sebagai pelengkap.
- Sekolah, Kelompok Guru Mata Pelajaran dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar siswa.
- Adapun RPP yang telah dibuat dapat digunakan dan dapat disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana maksud pada angka 1, 2, dan 3.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan mengenai:
Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP?
Guru-guru sering diarahkan untuk membuat RPP dengan rinci yang menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
BACA JUGA : Guru Bikin RPP Cukup Berisikan 3 Komponen Inti
Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid?
- Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
- Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
- Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas
Apakah RPP dapat dibuat dengan singkat.
RPP dapat dibuat dengan singkat misalnya hanya satu halaman. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.
Apakah ada standar baku untuk format penulisan RPP?
Tidak ada standar baku untuk format penulisan RPP, sehingga guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efesien, efektif, dan berorientasi pada siswa.
Bagaimana dengan format RPP yang sudah dibuat guru?
- Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuatnya.
- Guru dapat pula memodifikasl format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efisien, efektlf, dan berorientasi kepada murid.
Berapa jumlah komponen dalam RPP?
- Ada 3 komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen). Komponen-komponen lainnya adalah pelengkap.
- Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.
Selengkapnya surat Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP bisa diunduh melalui link berikut.
0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP"
Post a Comment